PEKANBARU | Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Afriadi Andika, S.H., M.H., kembali mencuri perhatian publik usai menyampaikan pandangan tegasnya terkait keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru.
Dalam keterangannya pada Jumat (23/8/2025), Afriadi menyebut bahwa perda tersebut bukan sekadar aturan administratif biasa, melainkan fondasi penting untuk menjaga demokrasi lokal di tingkat akar rumput. Ia menilai, mekanisme pemilihan RT dan RW yang diatur dalam perda itu mampu menghadirkan kepemimpinan masyarakat yang lebih inklusif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan politik praktis.
“RT dan RW adalah garda terdepan dalam melayani warga. Mereka berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan rakyat. Karena itu, mereka wajib netral, independen, dan steril dari politik. Kalau sampai RT/RW terseret ke ranah politik praktis, konsekuensinya bisa sangat serius, bahkan berimplikasi hukum,” tegas Afriadi.
Netralitas RT/RW Sudah Diatur Tegas dalam Regulasi
Afriadi kemudian mengurai aturan yang melarang keras keterlibatan RT dan RW dalam politik praktis. Ia menyebutkan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 26 ayat (4) huruf c secara jelas menyatakan: pengurus lembaga kemasyarakatan desa maupun kelurahan dilarang menjadi anggota partai politik.
Larangan itu dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat (3), disebutkan bahwa perangkat pemerintah, termasuk pengurus RT dan RW, dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
“Kalau ada RT atau RW yang nekat ikut jadi tim sukses atau terlibat langsung dalam kampanye, itu jelas pelanggaran hukum. Bukan hanya sanksi administratif, tapi juga bisa dijerat pidana,” ujar Afriadi.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Afriadi menjabarkan lebih jauh ancaman sanksi yang bisa dikenakan:
Sanksi administratif berupa teguran, pembatalan hak dipilih, hingga pencopotan dari jabatan RT/RW.
Sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 494 UU 7/2017, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta bagi siapa pun yang melanggar ketentuan kampanye.
“Bayangkan, hanya karena terlibat politik praktis, seorang RT atau RW bisa kehilangan jabatannya, bahkan terjerat pidana. Ini bukan hal main-main, aturan hukumnya jelas dan tegas,” imbuhnya.
Belajar dari Kasus Daerah Lain
Afriadi juga menyinggung sejumlah kasus di daerah lain sebagai pembelajaran. Misalnya, pernah terjadi di beberapa kota besar di Jawa, di mana sejumlah ketua RT dicopot karena terbukti ikut kampanye calon kepala daerah. Mereka kedapatan menghadiri deklarasi partai, bahkan ada yang menjadi tim penggerak dukungan warga.
“Kasus seperti ini menjadi bukti nyata bahwa netralitas RT/RW bukan sekadar wacana. Ketika terbukti melanggar, pemerintah daerah bisa langsung memberhentikan. Kita tidak mau kasus serupa terjadi di Pekanbaru,” jelasnya.
DPRD Pekanbaru Dinilai Tepat
Dalam kesempatan itu, Afriadi memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Pekanbaru yang tetap konsisten mendukung keberadaan Perda Nomor 12/2002. Menurutnya, DPRD telah menjalankan peran penting sebagai representasi suara rakyat sekaligus pengendali kebijakan eksekutif.
“DPRD sudah berada di jalur yang benar. Perda ini harus dipertahankan agar demokrasi lokal tetap sehat. Ingat, suara rakyat di tingkat RT dan RW adalah suara paling murni. Jangan biarkan suara itu dicemari oleh kepentingan politik sesaat,” pungkas Afriadi.
Demokrasi yang Hidup dari Harapan Warga
Menutup pernyataannya, Afriadi kembali mengingatkan pentingnya menjaga semangat demokrasi. Menurutnya, keberadaan RT dan RW bukan sekadar perangkat administratif, tetapi simbol kepercayaan rakyat di tingkat paling dasar.
“Setiap suara rakyat bukan hanya kata-kata. Di balik kata ada pesan, di balik pesan ada keresahan, dan di balik keresahan selalu ada harapan. Mari kita bangun demokrasi yang hidup dari harapan rakyat, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Dengan sikap tegas tersebut, Afriadi Andika sekali lagi menegaskan bahwa menjaga netralitas RT/RW adalah syarat mutlak demi terciptanya pelayanan publik yang adil, demokratis, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat di Kota Pekanbaru.
Tim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar